- Kebudayaan Jawa
Kebudayaan Jawa
a.Sistem Religi dan kepercayaan
Agama Islam adalah agama mayoritas masyarakat Jawa selain Katolik, Kristen, Hindu dan Budha serta aliran kepercayaan.
Dalam masyarakat Jawa tidak semua orang melakukan ibadahnya sesuai criteria Islam. Di pedesaan kita temukan adanya dua golongan Islam yaitu :
•Golongan Islam Santri
•Golongan Islam Kejawen, percaya kepada ajaran Islam tetapi tidak secara patuh menjalankan rukun Islam.
Bagi orang Jawa upacara keagamaan berkaitan dengan selamatan :
1.Berkaitan dengan lingkaran hidup seperti kelahiran, potong rambut pertama, tingkeban (7 bulan kehamilan), perkawinan, kematian, khitan, tedhak siti.
2.Berkaitan dengan hari/bulan besar Islam
3.Berkaitan dengan kehidupan desa seperti bersih desa, masa tanam,
4.Berkaitan dengan kematian seseorang, surtanah/geblak, telung dino, mitung dino, matang puluh, nyatus, mendhak sepisan, dll
b.Sistem kekerabatan
Prinsip kekerabatan berdasarkan bilateral/parental yaitu menarik garis keturunan dari dua belah pihak ayah dan ibu. Pada masyarakat Jawa perkawinan yang dilarang adalah perkawinan panjer lanang yaitu saudara sepupu. Pola menetap setelah perkawinan bebas memilih tempat (uxorilokal-wanita, utrolokal-pria, neolokal-baru, avunkulokal-saudara ibu laki-laki)
c.Sistem kesenian
1.Seni Bangunan : rumah adat Joglo yang terdiri dari:
•Dalem yaitu ruang utama tempat tinggal keluarga
•Pringgitan tempat pertunjukan wayang
•Pendopo tempat menerima tamu dan upacara adat
2.Seni Tari :tarian terkenal Reog Ponorogo, Tayub, Srimpi, Gambyong, Wayang (Orang, kulit, beber) diiringan gamelan dan pesinden.
3.Seni Kerajinan : kain batik tulis(Pekalongan, Surakarta, Yogyakarta), ukiran Jepara
d.Sistem politik
Secara administratif suatu desa di Jawa disebut kelurahan yang dipimpin lurah/begel/petinggi/glondrong. Dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh pamong desa yang mempunyai dua tugas yaitu tugas kesejahteraan dantugas kepolisian untuk keamanan dan ketertiban desa.
•Carik pembantu umum dan penulis desa
•Ulu-ulu/jagatirta mengatur irigasi
•Jagabaya menjaga keamanan desa
•Kebayanpesuruh/kurir dari lurah ke rakyat
•Modin kesejahteraan rakyat
a.Sistem Religi dan kepercayaan
Agama Islam adalah agama mayoritas masyarakat Jawa selain Katolik, Kristen, Hindu dan Budha serta aliran kepercayaan.
Dalam masyarakat Jawa tidak semua orang melakukan ibadahnya sesuai criteria Islam. Di pedesaan kita temukan adanya dua golongan Islam yaitu :
•Golongan Islam Santri
•Golongan Islam Kejawen, percaya kepada ajaran Islam tetapi tidak secara patuh menjalankan rukun Islam.
Bagi orang Jawa upacara keagamaan berkaitan dengan selamatan :
1.Berkaitan dengan lingkaran hidup seperti kelahiran, potong rambut pertama, tingkeban (7 bulan kehamilan), perkawinan, kematian, khitan, tedhak siti.
2.Berkaitan dengan hari/bulan besar Islam
3.Berkaitan dengan kehidupan desa seperti bersih desa, masa tanam,
4.Berkaitan dengan kematian seseorang, surtanah/geblak, telung dino, mitung dino, matang puluh, nyatus, mendhak sepisan, dll
b.Sistem kekerabatan
Prinsip kekerabatan berdasarkan bilateral/parental yaitu menarik garis keturunan dari dua belah pihak ayah dan ibu. Pada masyarakat Jawa perkawinan yang dilarang adalah perkawinan panjer lanang yaitu saudara sepupu. Pola menetap setelah perkawinan bebas memilih tempat (uxorilokal-wanita, utrolokal-pria, neolokal-baru, avunkulokal-saudara ibu laki-laki)
c.Sistem kesenian
1.Seni Bangunan : rumah adat Joglo yang terdiri dari:
•Dalem yaitu ruang utama tempat tinggal keluarga
•Pringgitan tempat pertunjukan wayang
•Pendopo tempat menerima tamu dan upacara adat
2.Seni Tari :tarian terkenal Reog Ponorogo, Tayub, Srimpi, Gambyong, Wayang (Orang, kulit, beber) diiringan gamelan dan pesinden.
3.Seni Kerajinan : kain batik tulis(Pekalongan, Surakarta, Yogyakarta), ukiran Jepara
d.Sistem politik
Secara administratif suatu desa di Jawa disebut kelurahan yang dipimpin lurah/begel/petinggi/glondrong. Dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh pamong desa yang mempunyai dua tugas yaitu tugas kesejahteraan dantugas kepolisian untuk keamanan dan ketertiban desa.
•Carik pembantu umum dan penulis desa
•Ulu-ulu/jagatirta mengatur irigasi
•Jagabaya menjaga keamanan desa
•Kebayanpesuruh/kurir dari lurah ke rakyat
•Modin kesejahteraan rakyat
- Kebudayaan minang
Adat Minangkabau pada dasarnya sama seperti adat pada suku-suku lain, tetapi dengan beberapa perbedaan atau kekhasan yang membedakannya. Kekhasan ini terutama disebabkan karena masyarakat Minang sudah menganut sistem garis keturunan menurut Ibu, matrilinial, sejak kedatangannya di wilayah Minangkabau sekarang ini. Bold text Kekhasan lain yang sangat penting ialah bahwa adat Minang merata dipakai oleh setiap orang di seluruh pelosok nagari dan tidak menjadi adat para bangsawan dan raja-raja saja. Setiap individu terikat dan terlibat dengan adat, hampir semua laki-laki dewasa menyandang gelar adat, dan semua hubungan kekerabatan diatur secara adat.
Pada tataran konseptional, adat Minang terbagi pada empat kategori:
- Adat nan sabana adat
- Adat nan teradat
- Adat nan diadatkan
- Adat istiadat
Adat mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan yang formal maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah, bahwa sejak semula ada tiga adat nan tajoli:
Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang,
katigo baso jo basi.
Banamo adat sopan santun.
Tajoli dari kata 'joli', sejoli=sepasang, (joli=kereta tandu, teman sejoli berarti teman satu kereta tandu sehingga sangat akrab) satu set. Jadi ketiga bagian adat di atas adalah satu set yang berjalan seiring, diprektekkan dalam kehidupan sehari-hari orang Minang, baik orang biasa maupun para penghulu dan cerdik pandainya.
Secara legalistik atau kelembagaan, adat Minang dapat dirangkum dalam Limbago nan Sapuluah, yaitu:
- Cupak nan duo
- Kato nan ampek
- Undang nan ampek
Cupak nan Duo ialah Cupak Usali dan Cupak Buatan Kato nan Ampek ialah:
- Kato Pusako
- Kato Mupakat
- Kato Dahulu Batapati
- Kato Kudian Kato Bacari
Undang nan Ampek ialah:
- Undang-undang Luhak dan Rantau
- Undang-undang Nagari
- Undang-undang Dalam Nagari
- Undang-undang nan Duopuluah
EMPAT JENIS ADAT DI MINANGKABAU
Adat Minang mencakup suatu spektrum dari yang paling umum hingga yang paling khusus, dari yang paling permanen dan tetap hingga yang paling mercurial dan sering berubah-ubah, bahkan ad-hoc. Di sini adat Minang disebut Adat nan Ampek.
1). Adat nan Sabana Adat, adat yang paling stabil dan umum, dan sebenarnya berlaku bukan hanya di Minangkabau saja, melainkan di seluruh alam semesta ini. Disepakati bahwa adat yang sebenarnya adat adalah Hukum Alam atau Sunnatullah, dan Hukum Allah yang tertuang di dalam ajaran Islam. Dengan mengambil Alam takambang menjadi guru adat Minang dapat menjamin kompatibilitasnya untuk segala zaman dan dengan demikian menjaga kelangsungannya di hadapan budaya asing yang melanda. Masuknya agama Islam ke Minangkabau, juga telah melengkapi Adat Minang itu menjadi kesatuan yang mencakup unsur duniawi dan unsur transedental.
2)adat nan teradat
3) Adat nan Diadatkan. Adat Minang menjadi adat Minang adalah karena suatu identitas dengan kesatuan etnis dan wilayah : adat Minang adalah adat yang diadatkan oleh Orang Minang, di Minangkabau. Jadi adat Minang itu sama di seluruh Minangkabau, dan setiap orang Minang be dan leluasa membuat penyesuaian-penyesuaian, maka adat itu akan bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan sense of order. Tidak ada unsur paksaan yang akan terasa jika adat itu monolitik dan seragam di seluruh wilayah.
4). Adat Istiadat. Ialah adat yang terjadi dengan sendirinya karena interaksi antar anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan dunia luar. Dinamakan juga adat sepanjang jalan yang datang dan pergi, dan ditolerir selama tidak melanggar adat yang tiga di atas. Pengakuan akan adanya adat-sitiadat ini menjadikan adat Minang lebih komplit dan memberi ruang bagi anggota masyarakat untuk bereksperimen dengan hal-hal baru dan memperkaya budayanya.
2)adat nan teradat
3) Adat nan Diadatkan. Adat Minang menjadi adat Minang adalah karena suatu identitas dengan kesatuan etnis dan wilayah : adat Minang adalah adat yang diadatkan oleh Orang Minang, di Minangkabau. Jadi adat Minang itu sama di seluruh Minangkabau, dan setiap orang Minang be dan leluasa membuat penyesuaian-penyesuaian, maka adat itu akan bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan sense of order. Tidak ada unsur paksaan yang akan terasa jika adat itu monolitik dan seragam di seluruh wilayah.
4). Adat Istiadat. Ialah adat yang terjadi dengan sendirinya karena interaksi antar anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan dunia luar. Dinamakan juga adat sepanjang jalan yang datang dan pergi, dan ditolerir selama tidak melanggar adat yang tiga di atas. Pengakuan akan adanya adat-sitiadat ini menjadikan adat Minang lebih komplit dan memberi ruang bagi anggota masyarakat untuk bereksperimen dengan hal-hal baru dan memperkaya budayanya.
Empat macam adat diatas adalah adat Minang semuanya dan menjadi suatu kesatuan yang utuh. Keempatnya tidak dapat dipisahkan, dan tidak dapat dikatakan adat Minang kalau kurang salah satu: Bukanlah adat Minang jika hanya terfokus pada adat istiadat akan tetapi melawan Hukum Alam. Dan buknlah pula adat Minang jika hanya berbicara tentang pengangkatan Penghulu, tetapi tidak memberi ruang untuk berlakunya adat istiadat yang dipakai oleh orang kebanyakan.
== Implementasi Adat Minangkabau == Dikatakan dalam pepatah adat: Partamo sambah manyambah, kaduo siriah jo pinang, katigo baso jo basi. Banamo adat sopan santun.
Rangkaian kata-kata pusako ini menyatakan bahwa adat Minangkabau secara sederhana dapat disimpulkan perwujudannya menjadi tiga hal:
1). Pasambahan.
Adat Minang sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple seperti mamanggia, yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga yang sakral dan diagungkan sebagai acara kebesaran adat, seperti "Batagak Gala", yaitu pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan dengan sambah-manyambah.
Sambah-manyambah di sini tidak ada hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah pasambahan kato. Artinya pihak-pihak yang berbicara atau berdialog mempersembakan kata-katanya dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu, yang mempunyai format baku.
Format bahasa pasambahan ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format yang standar bagi seluruh Minangkabau.
Dalam pelaksanaan pasambahan, dalam adat Minang digariskan penentuan peran masing-masing pihak dalam setiap pembicaraan, pihak-pihak yang berbicara ditentukan kedudukannya secara formal, misalnya sebagai tuan rumah yang disebut "si Pangka", sebagai tamu yang disebut "si Alek", sebagai pemohon (yang mengajukan maksud dan tujuan perayaan}, atau sebagai yang menerima permohonan (pihak kebesaran adat yang memiliki kewenangan dalam legalitas perayaan alek/perhelatan).
2). Sirih dan pinang
Sirih dan pinang adalah lambang fromalitas dalam interaksi komunikasi adat masyarakat Minangkabau. Setiap acara penting dimulai dengan menghadirkan sirih dan kelengkepannya seperti buah pinang, gambir, kapur dari kulit kerang. Biasanya ditaruh diatas carano yang diedarkan kepada hadirin. Siriah dan pinang dalam situasi tertentu diganti dengan menawarkan rokok.
Makna sirih adalah secara simbolik, sebagai pemberian kecil antara pihak-pihak yang akan mengadakan suatu pembicaran. Suatu pemberian dapat juga berupa barang berharga, meskipun nilai simbolik suatu pemberian tetap lebih utama daripada nilai intrinsiknya. Dalam pepatah adat disebutkan, siriah nan diateh, ameh nan dibawah. Dengan sirih suatu acara sudah menjadi acara adat meskipun tidak atau belum disertai dengan pasambahan kato.
Sirih dan pinang juga mempunyai makna pemberitahuan, adat yang lahiriah, baik pemberitahuan yang ditujukan pada orang tertentu atau pada khalayak ramai. Karena itu, helat perkawinan termasuk dalam bab ini.
3). Baso-basi
Satu lagi unsur adat Minang yang penting dan paling meluas penerapannya adalah baso-basi: bahkan anak-anak harus menjaga baso-basi. Tuntuan menjaga baso-basi mengharuskan setiap invidu agar berhubungan dengan orang lain, harus selalu menjaga dan memelihara kontak dengan orang disekitarnya secara terus-menerus (interaksi sosial. Sebagai orang Minang tidak boleh individualistis dalam kehidupannya.
Baso-basi diimplementasikan dengan cara yang baku. Walaupun tidak dapat dikatakan formal, baso-basi
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/Budaya_Jawa
http://www.anneahira.com/kebudayaan-jawa.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Minangkabau
http://palantaminang.wordpress.com/
http://www.scribd.com/doc/16376462/Kebudayaan-Minangkabau-Dan-perantauan
http://tomyarjunanto.wordpress.com/2010/12/10/sistem-religi-jawa/
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/Budaya_Jawa
http://www.anneahira.com/kebudayaan-jawa.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Minangkabau
http://palantaminang.wordpress.com/
http://www.scribd.com/doc/16376462/Kebudayaan-Minangkabau-Dan-perantauan
http://tomyarjunanto.wordpress.com/2010/12/10/sistem-religi-jawa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar