Senin, 27 April 2015

TUGAS ETIKA PROFESI



TUGAS ETIKA PROFESI
ITBI
(IKATAN TRAPIS BEKAM INDONESIA)
Disusun Oleh :
       
    Kelas                          : 4ID01

1.      Annisa Putri Suhardi          /30411969
2.      Bonaventura B. Abadi       /31411522
3.      Dini Andriyani                    /39411384
4.      Ia Damayansis                   /38411168
5.      Lina Reztyani                    /34411102
6.      Rahmat Hermawan A.S    /35411781
7.      Rizka Anggoro Putri         /36411312
8.      Rizky Noor Amalia K.W  /36411391
9.      Septian N Firmansyah      /36411691
            10.     Yutika Putri Lestari          /39411014

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015

BEKAM

Terapi bekam atau kop banyak dipilih oleh masyarakat untuk mengatasi penyakitnya. Pengobatan dengan cara membuang racun di dalam darah ini mampu mengatasi 72 macam penyakit. Bekam atau alhijamah adalah tehnik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor atau racun yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Perkataan alhijamah berasal dari bahasa arab yang berarti pelepasan darah kotor. Istilah bekam berasal dari bahasa melayu. Di Indonesia pengobatan alternatif ini dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk. Sekilas bekam memang menyeramkan karena kelihatan terjadi pendarahan di bawah kulit. Padahal sebenarnya tidak seseram itu. Dalam terapi bekam, darah yang di ambil adalah darah di dermis (kulit jangat) dan bukan dara pada pembuluh darah.
Belakangan terapi yang sudah populer di tanah Arab ini mulai diminati masyarakat Indonesia.Terapi bekam terdapat dua jenis yaitu bekam kering dan bekam basah. Bekam kering berkhasiat untuk melegakan sakit secara darurat. Bisa juga digunakan untuk meringankan nyeri urat-urat punggung karena sakit rematik dan nyeri punggung. Bekam kering baik bagi orang yang tidak tahan suntikan jarum dan takut melihat darah. Kulit yang dibekam akan tampak merah kehitam-hitaman selama 3 hari. Bekam kering dilakukan dengan menghisap permukaan kulit dan memijat daerah sekitarnya tanpa mengeluarkan darah kotor.
Sedangkan bekam basah dilakukan setelah melakukan bekam kering. Jadi setelah bekam kering, kita melukai permukaan kulit dengan jarum tajam, lalu disekitarnya dihisap dengan alat cupping set dan hand pump untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Lamanya setiap hisapan 3 sampai 5 menit dan maksimal 9 menit. Lalu darah kotornya dibuang. penghisapan tidak lebih dari 7 kali. Darah kotor berupa darah merah pekat dan berbuih. Selama 3 jam setelah di bekam, kulit yang lebam itu tidak boleh disiram air.
Menurut teori bekam, ada lebih dari 350 titik di tubuh manusia. Namun dalam praktik pengobatan hanya 12 titik utama yang sering menjadi obyek sentuhan pengobatan, yakni di daerah leher, kepala, pinggang, dada dan kaki. Pada kaki terdapat tiga titik utama yaitu satu titik ummu mughits dan dua titik quamahduah.
Ummu mughits di atas kepala merupakan titik utama bekam, yang sekaligus merupakan pertemuan ratusan titik dari seluruh tubuh, seperti vertigo, polip, gangguan saraf telinga, penyakit kulit, depresi, sampai gangguan ilmu hitam atau sihir. Sedangkan dileher bagian belakang, tepatnya antara rambut dan telinga, terdapat titik quamahduah. Nabi Muhammad SAW mengisyaratkan bahwa bekam bisa mengobati 72 macam penyakit, dari yang berat seperti stroke, lever, ginjal, jantung, asma, darah tinggi, kolesterol, sampai yang ringan seperti masuk angin.
Untuk penyakit berat proses bekam tidak bisa di lakukan sekali, tetapi berkali-kali. Hal ini disebabkan proses penyembuhan terapi ini secara bertahap. Jadi tidak sekali terapi langsung sembuh. Tetapi pengobatan apapun harus bertahap, tidak sekali diobati langsung sembuh. Khusus pasien stroke, penderita langsung dibekam saat baru diserang stroke. Titik-titik yang dibekam juga tidak hanya di yang terletak di punggung, namun juga di kaki dan tangan. Bekam tidak hanya dilakukan jika sudah sakit. Orang yang sehat pun bisa di bekam, agar tubuhnya bisa tetap segar atau menjaga stamina.
Gaya hidup masyarakat sekarang yang tidak sehat seperti makan makanan yang mengandung pengawet, zat pewarna, atau fast food, polusi tanpa disadari sudah membuat tubuh tidak sehat sehingga stamina tubuh mudah menurun dan jatuh sakit. Penumpukan racun dalam tubuh bisa dibuang melalui bekam. Setelah bekam, sirkulasi darah jadi lancar dan imunitas tubuh jadi meningkat karena darah kotor telah dibuang.
Meskipun begitu, bekam tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu yang berdekatan paling cepat sebulan sekali karena bekam ini menyedot stamina tubuh. Itu sebabnya, tidak sembarang orang bisa melakukan terapi bekam. Anak-anak dibawah 3 tahun, lansia dan penderita darah rendah tidak dianjurkan karena mereka tidak memiliki stamina yang baik. Idealnya sebelum bekam, pasien harus memeriksa tensi darah dan tes gula darah terlebih dahulu. kalau kadar gula darahnya di atas 500 sampai 700 maka tidak boleh melakukan bekam.
Pengobatan alami seperti bekam, memang dipercaya tidak memiliki efek samping dibanding pengobatan dengan obat-obat kimia. Reaksi tubuh setelah melakukan bekam akan mengalami meriang dan sedikit mual karena tubuh beradaptasi kembali setelah pembebasan darah yang tadinya mampet. Setelah bekam pasien dianjurkan untuk mengkonsumsi madu dan minum minuman manis.

A.               SEJARAH ITBI
Bekam sudah dikenal sejak zaman dulu, yaitu kerajaan Sumeria, kemudian terus berkembang sampai Babilonia, Mesir kuno, Saba, dan Persia. Pada zaman Nabi Muhammad, dia menggunakan tanduk kerbau atau sapi, tulang unta, gading gajah. Pada zaman China kuno mereka menyebut hijamah sebagai “perawatan tanduk” karena tanduk menggantikan kaca. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah sebagai alat untuk hijamah. Pada satu masa, 40 juta lintah diimpor ke negara Perancis untuk tujuan itu. Lintah-lintah itu dilaparkan tanpa diberi makan. Jadi bila ditempelkan pada tubuh manusia yang sakit, dia akan terus menghisap darah tadi dengan efektif. Setelah kenyang, lintah tersebut tidak berupaya lagi untuk bergerak, lantas jatuh dan mengakhiri penghisapannya.
Seorang herbalis Ge Hong (281-341 M) dalam bukunya A Handbook of Prescriptions for Emergencies menggunakan tanduk hewan untuk membekam/mengeluarkan bisul yang disebut tehnik “jiaofa”, sedangkan di masa Dinasti Tang, bekam dipakai untuk mengobati TBC paru-paru. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah (al ‘alaq) sebagai alat untuk bekam dan dikenal dengan istilah leech therapy, praktek seperti ini masih dilakukan sampai dengan sekarang.
Kini pengobatan ini dimodifikasi dengan sempurna dan mudah pemakaiannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif. Disebutkan oleh Curtis N, J (2005), dalam artikel Management of Urinary tract Infections: historical perspective and current strategies: Part 1-before antibiotics. Journal of Urology. 173(1):21-26, January 2005. Bahwa catatan kedokteran tertua Ebers Papyrus yang ditulis sekitar tahun 1550 SM di Mesir kuno menyebutkan masalah bekam.
Hippocrates (460-377 SM), Celsus (53 SM-7 M), Aulus Cornelius Galen (200-300 M) mempopulerkan cara pembuangan secara langsung dari pembuluh darah untuk pengobatan di zamannya. Dalam melakukan tehnik pengobatan tersebut, jumlah darah yang keluar cukup banyak, sehingga tidak jarang pasien pingsan. Cara ini juga sering digunakan oleh orang Romawi, Yunani, Byzantium dan Itali oleh para rahib yang meyakini akan keberhasilan dan khasiatnya.
Penyebaran bekam di Indonesia sudah dikenal sejak penyebaran agama Islam dan kembali berkembang pesat di Indonesia sejak awal tahun 1990-an terutama dibawa oleh para mahasiswa/ pekerja Indonesia yang pernah belajar di Malaysia, India dan Timur Tengah. Saat ini telah dikembangkan pelatihan di Fakultas Kedokteran dan Program Studi Keperawatan Universitas Sultan Agung, Semarang bersama dengan Lembaga Pelatihan Bekam,yang salah satunya adalah Universitas Bekam Sinergi Indonesia. Namun demikian, sampai saat ini belum ada profil yang lengkap tentang jumlah dan mutu praktisi bekam di wilayah Jakarta.
Organisasi Bekam yang telah menjalin kemitraan dengan Departemen Kesehatan Indonesia dalam hal ini berada di bawah Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional. Organisasi ini menginduk Dirjen Bina Kesehatan Ibu dan Anak adalah Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI).
Berdirinya Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) adalah suatu keharusan yang wajib didukung oleh setiap warga Indonesia apapun status sosialnya. Asosiasi ini didirikan pada 10 Nopember 2007 dengan proses perjuangan yang cukup melelahkan dan kesabaran yang tinggi. ABI dan ITBI merupakan wadah para praktisi dan pengobatan bekam dari berbagai pelosok bumi nusantara yang mandiri dan telah berperan aktif untuk menyehatkan bangsa. Ini sejalan dengan Visi Departemen Kesehatan "Masyarakat Mandiri untuk Hidup Sehat“.
Gambar 1 Struktur Organisasi ITBI
 




B.          Arti Logo ITBI



 
Gambar 2 LOGO ITBI

1.             Palang Hijau Bertepi Merah
          Tahun 1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi Internasional yang pertama, resmi mengakui Palang Merah diatas dasar Putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap konvensi Jenewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss. Dengan berlandaskan ketentuan tersebut Ikatan Terapis Bekam Indonesia Mengadopsi lambang palang merah yang dirubah dengan warna palang hijau berwarna samping abu-abu dengan arti palang sebagai simbol penyelamatan dan perlindungan dengan hijau sebagai simbol warna islami dan simbol warna tumbuhan,dengan konotasi warna hijau yang selalu dikaitkan dengan warna alam yang menyegarkan, membangkitkan energi dan juga mampu memberi efek menenangkan, menyejukkan, menyeimbangkan emosi. Warna ini elegan, menyembuhkan, meinmbulkan perasaan empati terhadap orang lain. Nuansa hijau dapat meredam stres, memberi rasa aman dan perlindungan.  Namun hijau juga bisa menimbulkan perasaan terperangkap. Warna samping abu-abu pada palang hijau diartikan sebagai warna netral yang dapat menciptakan kesan mententramkan dan menimbulkan perasaan damai. Kesan yang lain dari abu-abu antara lain adalah independen dan stabil, menciptakan keheningan dan kesan luas.

2.             Bulan Sabit Merah
          Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib, dan mengajukan agar perhimpunan nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan akhirnya secara resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929, bersamaan dengan Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran). Berdasarkan itu maka Ikatan Terapis Bekam Indonesia menggunakan Lambang Sabit Merah yang melingkari Palang Hijau sebagai simbol penyelematan dan perlindungan serta lambang yang sering digunakan tim medis dunia Islam. Digunakan Terbalik dan lebih kecil sebagai pembeda dari organisasi Bulan Sabit Indonesia yang telah dipatenkan.

3.             Tulisan ITBI 
          Merupakan Singkatan Simbol Ikatan Terapis Bekam Indonesia sebagai penanda wadah asosiasi terapis Bekam.

C.            Kode Etik Bekam
Bekam adalah suatu metode atau terapi yang dapat di gunakan untuk pengobatan dan menjaga kesehatan setiap manusia. Terapi kesehatan bekam adalah suatu hal yang terus diupayakan oleh setiap manusia di dalam kehidupannya. Selain merupakan sunnah, terapi bekam ternyata mampu dilakukan oleh setiap manusia tanpa bantasan. Oleh karenanya dalam menjaga agar terapi atau metoda bekam mampu memiliki kaidah yang luhur dalam penerapannya, dibutuhkan kode etik dalam melakukan profesi bekam dan setiap individu yang melakukan terapi atau metoda bekam. Etik Terapis Bekam sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan.
Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural. Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu terapi bekam atau hijamah, para terapis bekam, baik yang bergabung secara fungsional  terikat dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan bekam, dengan Rahmah Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik Terapis Bekam Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.

Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap terapis bekam harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Terapis Bekam.
Pasal 2
Seorang terapis bekam harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan terapisnya seorang terapis bekam tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
Setiap perbuatan yang memuji diri sendiri, secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan terapis dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi, dan menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap terapis bekam harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 7
Seorang terapis bekam hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang terapis bekam harus mengutamakan atau mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh yaitu, promotif, preventif, kuratif, dan rahabilitatif, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap terapis bekam dalam bekerjasama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.


Pasal 10
Setiap terapis bekam harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 11
Setiap terapis bekam bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada terapis bekam lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap terapis bekam wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap terapis bekam wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 14
Setiap terapis bekam memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukannya.
Pasal 15
Setiap terapis bekam tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
Pasal 16
Setiap terapis bekam dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan SPM
Pasal 17
Segala tindakan yang dilakukan seorang terapis bekam harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 18
Setiap terapis bekam mampu bekerja sama dengan tenaga medis yang lain untuk mempermudah dalam melakukan rujukan dan konsultasi.


Pasal 19
Setiap terapis bekam ikut berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.

Kewajiban Terapis Bekam Terhadap Diri Sendiri
Pasal 20
Setiap terapis bekam harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap terapis bekam hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.

Penutup
Pasal 22
Setiap terapis bekam harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kode Etik Terapis Bekam Indonesia (KODETBI) hasil Ikatan Terapis Bekam Indonesia dalam Musyawarah Kerja Nasional Etik Terapis Bekam demi  untuk mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.

D.               Kode Etik Bekam Internasional
Bekam Society International mengharapkan bahwa semua anggotanya melakukan kegiatan profesional mereka sesuai dengan Kode Etik dari Masyarakat. Semua praktisi dan terapis harus memiliki pelatihan yang tepat dan mengikuti prosedur infeksi silang kontrol yang tepat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan yang aman dan higienis untuk diri mereka sendiri, rekan-rekan dan klien mereka. Berikut ini adalah beberapa standar dasar yang diperlukan dan dianggap sebagai standar minimum yang diharapkan oleh masyarakat untuk semua anggotanya:
a.    Imunisasi Hepatitis B
b.    Kit pertolongan pertama diperlukan.
c.    Bersih dan kondisi higienis.
d.   Pembuangan Limbah Prosedur memadai dan mengikuti hukum negara yang bersangkutan.
e.    Relevan pembuangan benda tajam dan limbah klinis.
f.         Semua pekerjaan bahan seperti permukaan kursi, dan tabel dibersihkan menggunakan disinfektan yang sesuai antara pasien dan pada akhir setiap hari kerja dan setelah setiap tumpahan di permukaan.
g.        Kulit di daerah dari situs bekam harus tepat dibersihkan.
h.        Sebelum melakukan prosedur bekam, dokter akan mencuci tangan dan lengan dengan sabun dan air panas, pengeringan dengan handuk sekali pakai yang bersih.
i.          Gaun dan handuk harus diubah dan dibersihkan setelah digunakan masing-masing dan bebas dari noda yang sesuai.
j.          Cangkir dan instrumen pakai lainnya harus dikemas dan pra-disterilkan dan hanya diterapkan sekali, setelah pembuangan dalam tusukan dan anti bocor kotak, dan isinya harus dibuang dengan cara yang berwenang untuk limbah klinis.
k.        Tangan harus dibersihkan dengan sabun antibakteri antara setiap pasien.
l.          Gunakan sarung tangan sekali pakai selama bekam.
m.      Terapis tidak boleh terlalu mahal, menyesatkan atau melanjutkan untuk mengobati pasien untuk program pengobatan jangka panjang tanpa hasil pengobatan yang bermanfaat.
n.        Penyakit menular terkendali yang memerlukan rawat inap, pengobatan kanker dan penyakit serius lainnya tidak harus ditawarkan sebagai pengganti untuk perawatan medis konvensional.
o.        Pasien harus disarankan untuk berpuasa selama minimal tiga jam sebelum pengobatan.
p.        Terapis harus dapat dipercaya untuk pasien mereka, tidak menyesatkan, atau memberikan saran yang tidak memenuhi syarat.
q.        Terapis harus tidak menyarankan pasien untuk menghentikan pengobatan atau perawatan medis yang lain tanpa berkonsultasi dengan dokter mereka.
r.          Terapis harus memberikan perhatian penuh mereka ketika merawat pasien dan memberikan perawatan yang aman dan cocok untuk yang terbaik dari kemampuan mereka.
s.         Perhatian harus diambil oleh anggota tidak memberikan hasil yang salah tentang keberhasilan perawatan atau untuk mengatakan bahwa pengobatan adalah obat total dalam setiap kasus tanpa bukti yang jelas.
t.          Anggota kadang-kadang akan diminta untuk menghadiri seminar pendidikan tambahan opsional dan kuliah tepat untuk menjaga dengan standar profesional saat ini.
u.         Keanggotaan akan diperpanjang pada subjek secara tahunan pada kepatuhan dengan Kode Etik Society Masyarakat.

E.     Keanggotaan Internasional
MICTS - Anggota Masyarakat Terapi Bekam Internasional. 
FICTS - Fellow dari Masyarakat Terapi Bekam Internasional. 
HICTS anggota Kehormatan Masyarakat Terapi Bekam Internasional

F.      Cara Mendapatkan Sertifikat Ahli Terapis Bekam dari IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :
a.       Datang langsung ke Sekretariat ITBI atau daftar secara ON Line  (http://www.i-tbi.org/p/daftar-anggota-itbi.html)
  1. Isi Formuli sesuai yang ditentukan, khusus pendaftaran On-Line harus memiliki bukti tranfer biaya sertifikasi, yang diisikan pada kolom akhir formulir.
  2. Melapirkan fotocopy identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport
  3. Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna 
  4. Melampirkan foto tempat praktek atau foto diri ketika praktek
  5. Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
  6. Biaya Sertifikasi Ahli Terapis Bekam ITBI dapat dibayarkan langsung kesekretariat ITBI atau dapat di tranferfer melalui ATM dengan Rek. Sementara di Bank BCA dengan NO. Rek : 658-017-3053
  7. Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
  8. Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
  9. Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.

G.  Jenis Sertifikasi Keahlian (SKA) Terapis Bekam dengan Persyaratannya :

a.    Ahli Bekam Utama

Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani 1000 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 3 tahun.

b.    Ahli Bekam Madya

Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah mengikuti Ujian Sertifikasi  (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani minimal 200 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 1 tahun.

c.    Ahli Bekam Pratama

Telah menangani 50 orang pasien, dan pengalaman praktik kerja minimum 6 bulan


H.  Biaya Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Bekam  ITBI menurut Jenis Sertifikasi

Dewan Keprofesian Ahli Bekam (DKAB) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:

a.   SKA AHLI BEKAM PRATAMA

Rp.300.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )

b.  SKA AHLI BEKAM MADYA

            Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)

c.    SKA AHLI BEKAM UTAMA

Rp.800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah )
   

Gambar 3 Contoh Sertifikat Anggota
 
Berikut persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi atau pengantar untuk pengurusan izin praktek di Dinas Kesehatan.
Peryaratan :
1.         Telah menjadi anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia
2.         Melampirkan copy /scaner (softcopy) Sertifikat keanggotaan ITBI, yang masih berlaku.
3.         Melampirkan copy/ scaner (softcopy) Sertifikat Keahlian Bekam dari ITBI,baik sertifkat Ahli Bekam Pratama / Ahli BekamMadya / Ahli Bekam Utama. (Jika Ada)
4.         Melampirkan Surat Permohonan Pembuatan Rekomendasi Izin Praktek, di tandatangi dan di berikan tanggal.
Cara pengajuan :
1.         Seluruh persyaratan bisa dikiriman melalui email berupa softcopy, via pos, atau datang langsung ke sekretariat ITBI.
2.         Surat Rekomendasi bisa di ambil langsung ke sekretariat ITBI atau bisa dikirim melalui email.
3.         Pembuatan surat pengantar ini gratis(tidak dipungut biaya).

Persyaratan Ahli Bekam Pratama :
1.      Telah menangani minimal 50 orang pasien 
2.      Pengalaman praktek minimum 6 bulan
3.      Telah terdaftar menjadi Anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia ( ITBI), status sertifikat keanggotaan harus aktif/tidak kadaluarsa.
4.      Melampirkan fotcopy identitas diri (KTP/SIM/Pasport).
5.      Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna (Soft Copy)
6.      Melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sebagai seorang terapis bekam dan telah melakukan praktek bekam, dan bersedia melakukan terapi bekam sesuai standart kesehatan dan standar ITBI.
7.        Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 400.000,-
8.        Melampirkan foto diri ketika sedang membekam (gambar terapis dan pasein terlihat).
9.      Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. Atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
10.   Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan.
11.     Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bisa membekam atau   melakukan praktek bekam, dikirim via email atau pos, atau datang langsung.
12.     Membayar Biaya Sertifikat elektronik Keanggotaan ITBI (bukan sertifikat Keahlian ITBI) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 150.000,- (untuk keanggotaan selama satu tahun) atau Rp. 350.000,- (untuk keanggotaan selama 5 tahun). Pembayaran iuran keanggotaan dapat melalui sitem transfer biaya Keanggotaan ITBI Ke Rekening BCA dengan Nomor : 658-017-3053
13.     Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp.  125.000,-/tahunnya. (pembayaran perpanjangan ini berlaku pada anggota yang habis masa kenaggotaannya dan akan melakukan perpanjangan keanggotaan)
14.     Sertifikat Keanggotaan ITBI di terbitkan secara elektronik yang dilindungi UU ITE tahun 2008 dan akan dikirim melalui email aktif anggota. Untuk Bukti Uji Validasi Sertifikat ITBI dapat dilihat di www.i-tbi.org 
15.     Sertifikasi Elektronik Keanggotaan ITBI berukuran berformat A - 4 dan dapat diprint dan diperbanyak sesuai kebutuhan dan dapat dipasang di tempat Praktek, Website, Blog dan Iklan Praktek sebagai bukti keanggotaan ITBI. Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami di 021-70522100, 021-99960774, 087808891066  atau email : informasi.online@yahoo.co.id
16.   Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
17.   Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
18.   Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.
 

Gambar 4 Contoh Sertifikat Ahli Bekam Pratama
                     Sumber:http:   //www.i-tbi.org/2012/03/contoh-sertifikat-ahli-bekam
          Hingga kini keanggotaan ITBI terus bertambah hingga 3404 anggota, berikut ini adalah nama beberapa anggota baru ITBI
No.
Nama
Alamat
No.Sertifikat Kanggotaan
Kadaluarsa Sertifikat
Sertifikat Lain
3395
Medan - Sumatera Utara – 20154
000341.000031.03412
30 Maret 2020
-
3396
Dusun III Cimarias RT.006/RW.003 Cimarias Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
000341.000033.03413
30 Maret 2020
-
3397
Jl. Pajak Raya I No. 95 B, RT.04/RW.04 - Cipadu Jaya Kecamatan Larangan - Kota Tangerang Banten
000341.000002.03414
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041047
3398
Komp. Deplu Q/4,, RT.05/RW.07 - Cipadu Jaya Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten
000341.000002.03415
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041048
3399
Jl. Timor No. 131 Blok H. Cinere Jakarta Selatan
000341.000001.03416
30 Maret 2016
-
3400
Komp. BTN ONA Blok C/13 RT.002/RW.006 Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten
000341.000002.03417
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041049
3403
SAMSUNI, AMK.
Pedongkelan RT.006/RW.016 Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta
000341.000039.03420
30 April 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0039.00041050
DAFTAR PUSTAKA

http:   //www.i-tbi.org/2012/03/contoh-sertifikat-ahli-bekam

Selasa, 21 Oktober 2014

Kejujuran Hati

Allah mempertemukan kita untuk satu alasan.
Entah untuk belajar atau untuk mengajarkan.
entah hanya untuk jadi sesaat atau untuk menjadi yang selama lamanya.
entah untuk menjadi yang terpenting atau hanya untuk yang biasa saja.

tapi dari situ aku akan berusaha melakukan yang terbaik
insyaallah...

meskipun kita tidak tahu kedepannya akan seperti apa.
aku akan menjadi seperti yang aku mau atau bisa saja tidak
semua Allah yang menentukan.
Mgga ada yang sia-sia dalam hidup ini.

TUGAS SOFTSKILL KEWIRAUSAHAAN

TUGAS SOFTSKILL KEWIRAUSAHAAN

1.         Ciri-ciri dari entrepreneur
Entrepreneur merupakan sesorang yang memiliki peranan penting dan kreatif dalam berfikir untuk aktivitas kewirausahaan demi kesuksesan usaha yang sedang dijalankan. Entrepreneur juga dikatakan sebagai seseorang dengan kemampuan yang sangat baik untuk membawa perubahan dan inovasi terbaru untuk sebuah perusahaan.
Seorang entrepreneur memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.          Seorang entrepreneur memiliki kemampuan untuk memikirkan tujuan yang membangun untuk masa mendatang bagi perusahaan
b.         Seorang entrepreneur memiliki tampilan yang menarik
c.          Memiliki kepercayaan diri yang sangat besar
d.         Bersifat jujur, mau berusaha, giat, cerdas, dan apa adanya
e.          Mampu berfikir logis dalam memecahkan masalah
f.          Kedisiplinan yang tinggi terutama untuk hal waktu
g.         Memiliki integritas yang sangat besar
h.         Mampu menghasilkan produk dengan inovasi yang mengikuti perkembangan zaman
i.           Rela berkorban demi kelancaran usaha
j.           Memiliki kesehatan yang baik, dan lain sebagainya

2.         Reportase pengusahan kecil atau sektor informal disekitar lingkungan
Ricky donuts adalah sebuah usaha menengah yang baru dibentuk dua tahun yaitu pada tanggal 11 Juli 2013. Sifat dasar usaha dari usaha ini adalah dagang dari ketagori makanan ringan dan minuman. Produk yang ditawarkan oleh usaha menengah ini untuk konsumen adalah makanan ringan yaitu donat kecil yang sangat enak dan lezat dengan tampilannya yang sangat menarik dan menggugah selera. Lokasi ricky donuts ini adalah di kota depok, 16123 Jawa Barat, Indonesia.
Donat yang diproduksi oleh usaha menengah ini terdiri dari 3 jenis yaitu donat ceria, donat super, dan donat maknyus. Donat ceria merupakan donat yang dibuat dengan coklat manis dilengkapi berbagai toping menarik yang akan membuat hari anda bahagia ketika memakannya. Donat super merupakan donat yang sangat super dan lezat serta mempunyai cita rasa yang sangat khas, dan terbuat dari bahan pilihan. Donat maknyus merupakan donat asli yang dibuat dengan cita rasa khusus nya untuk anak muda.
Penawaran harga pada konsumen tidak terlalu mahal dan sangat terjangkau terutama bagi pelajar dan anak muda. Harga untuk satu keping donat yaitu berkisar antara Rp. 2000,- hingga Rp. 2500,-. Apabila pembelian sebanyak satu lusin maka akan mendapatkan potongan harga lagi. Berikut ini merupakan contoh donat yang ditawarkan Ricky Donuts.

    Gambar Produk Donat dari Ricky Donuts


   

Rabu, 03 April 2013

HAK CIPTA


Sifat-sifat Hak Cipta
·     Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1.      Pewarisan;
2.      Wasiat;
3.      Hibah;
4.      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
·         Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
·         Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
·         Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
·         Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

·         Fungsi Hak Cipta,Sfat dan Penggunaan Undang-undang Hak Cipta

Fungsi hak cipta dan sifatnya terteradalam UU RI No 19 tahun 2009 mengenai hak cipta pada BAB II mengenai lingkup hak cipta. Berikut ini adalah pasal-pasal yang dijelaskan:

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 3
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
Pewarisan;
Hibah;
Wasiat;
Perjanjian tertulis; atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.

Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

Pasal 8 
·         Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak
·        
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.


Contoh Kasus Hak Cipta
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.

Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.




HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI)

A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu: 
1. Hak Cipta (copy rights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
• Paten;
• Desain Industri (Industrial designs);
• Merek;
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
• Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
B.FUNGSI

Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.



Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HAKI, diantaranya seperti,
1. Bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.

2.HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

Pengaturan Hak Kekayaan  Intelektual
1. Hak Cipta (Copyrights) 
    UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta 
2. Hak Paten (Patent) 
    UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten 
3. Hak Merek (Trademark) 
    UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek 
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets) 
    UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang 
5. Desain Industri (Industrial Design) 
    UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri 
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) 
   UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) 
    UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Contoh kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak. MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa. Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.
“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya. Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini. “Berdasarkan laporan para distributor kami diseluruh Indonesia, software Bamboomedia telah banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp 45.000, maka produk bajakannya hanya dijual dipasaran Rp2.500 ”, dengan membaca kutipan di atas kita tau bahwa pembajakan telah merugikan banyak pihak, para developer software pun juga jadi males bikin software. semoga salah satu usaha (yang saya kutipkan di bawah ini bisa menekan pembajakan software di indonesia)
JAKARTA, KAMIS — Dalam rangka menekan angka pembajakan di Indonesia, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) akan membuat program pendidikan dasar hak cipta. “Program ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan cara membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta,” ujar Andi N Sommeng, Sekretaris Timnas PPHKI pada acara peluncuran kampanye nasional HKI antipenggunaan software ilegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02). Ia menjelaskan bahwa nantinya PPHKI akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta ini ke dalam dua jalur, yaitu degree dan non-degree. Untuk jalur degree, menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan kepada Diknas agar pendidikan dasar hak cipta ini diselipkan dalam kurikulum pendidikan.
Dalam waktu dekat PPHKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi mengenai program ini. Sementara itu, untuk program pendidikan hak cipta non-degree, rencananya akan dibuat semacam pelatihan yang nantinya akan menelurkan praktisi-praktisi atau konsultan hak cipta. Ia berharap dengan langkah preventif seperti ini akan lebih efektif untuk menekan angka pembajakan, saran saya bagi kamu yang masih hoby menggunakan software bajakan coba deh bayangkan, jika kamu sebagai pembuatan software, dengan susah payah, perlu waktu yang lama, dan yang harusnya software buatanmu tadi memiliki nilai jual yang tinggi, eh malah disebar luaskan tanpa memberikan imbalan sepeser pun kepadamu.. bagaimana perasaanmu…?
jika kamu merasa seorang muslim sejati, gunakanlah barang yang halal, dan coba baca juga kutipan di bawah ini Fatwa MUI tentang software bajakan.

SUMBER:
http://www.sttrcepu.ac.id/haki/index.php?option=com_content&view=article&id=184:sifat_hki&catid=57:frontpage&Itemid=236
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://indonesiarayanews.com/news/politik-keamanan/01-30-2013-08-55/pdip-minta-dpr-tak-intervensi-kasus-haki