Minggu, 01 April 2012

TUGAS PKN 1


Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.

2.      Teori terbentuknya Negara
a.       Teori hukum alam
Menurut Aristoteles, Negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya Negara, karena manusia bersama-sama adalah makhluk social. Karena kodrat itu manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya.
b.       Teori Ketuhanan
Menurut teori Ketuhanan, terjadinya Negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhandan terjadi atas kehendak Tuhan. Munculnya paham teori ini karena orang yang beragama yakin bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa (paham monotheisme) dan dewa-dewa (paham politheisme) yang menciptakan alam semesta dan segala isinya termasuk Negara. Tuhan memiliki kekuasaan mutlak di dunia. Negara di anggap penjelmaan kekuasaan dari Tuhan .  Para raja atau penguasa Negara merupakan titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memiliki kekuasaan untu memerintah dan menyelenggarakan pemerintahan. Penganjur teori ini antara lain : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
c.       Teori Perjanjian
Negara timbul karena adanya perjanjian yang diadakan antara manuia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lainnya tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertgas menjamin kepentingan bersama, agar manusia tidak saling memangsa (homo homini lupus menurut Thomas Hobbes). Perjanjian it disebut perjanjian masyarakat (du contract social menurut ajaran Rosseau).

3.      Proses Terbentuknya Negara
a.       Penaklukan atau occupatie
Penaklukan yaitu suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian di ambil alih dan didirikan Negara di wilayah itu.Misalnya,  Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan Negara oleh para budak Negro yang telah dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan  pada tahun 1847.
b.      Peleburan atau fusi
Peleburan adalah suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.       Pemecahan
Pemecahan adalah terbentuknya Negara-negara baru akibat terpecahnya Negara lama sehingga Negara sebelumnya tidak ada lagi. Contoh, Yugoslavia terpecah menjadi Negara Serbia, Montenegro,. Uni Soviet terpecah menjadi banyak Negara. Cekoslovakia terpecah menjadi Negara Ceko dan Slovakia.
d.      Pemisahan diri
Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah Negara kemudian membentuk Negara baru. Pemisahan berbeda dengan pemecahan dimana negeri lama masih ada. Misalnya India terpecah menjadi India, Pakistan, dan Bangladesh.
e.       Perjuangan atau revolusi
Revolusi merupakan perjuangan dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah Negara lain kemudian memerdekakan diri. Contohnya, Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk Negara merdeka. Kebanyakan kemerdekaan yang diperoleh Negara-negara Asia Afrika setelah Perang Dunia II adalah hasil perjuangan rakyatnya.
f.        Penyerahan kemerdekaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya.
Inggris dan Perancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contoh, Kongo dimerdekakan oleh Perancis.
g.       Pendudukan
Terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak ada pemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun disana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni dimana penduduknya di datangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.

4.      Unsur-unsur terbentuknya Negara
a.       Wilayah
Setiap Negara menduduki tempat di muka bumi ini dalam batas-batas tertentu, dan kekuasaan Negara menjangkau seluruh wilayah ini. Baik daratan, perairan(lautan), maupun udara.
b.      Penduduk
Penduduk ialah mereka baik yang warga Negara maupun orang asing yang secara sah menurut undang-undang, diperkenalkan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
c.       Pemerintah
Setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan dengan merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayah Negara.
d.      Kedaulatan
Kedaulatan dapat bersifat ke dalam (internal souvereignity), artinya kekuasaan untuk membuat undang-undang untuk melaksanakannya dengan segala cara yang tersedia (termasuk dengan paksaan) serta bersifat keluar (external souvereignity), artinya diakui oleh Negara lain baik secara de facto maupun de jure.

5.      Bentuk-bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah Negara yang di atur oleh pemerintah pusat yang memegang seluruh kewenangan pemerintahan. Dalam pelaksanaan pemerintahannya dapat berupa system sentralisasi atau system desentralisasi.
b.      Negara Serikat (federal)
Negara serikat adalah Negara yang terdiri atas beberapa Negara bagian. Negara bagian diberi kewenangan intuk mengatur rumah tangganya sendiri, kecuali urusan pertahanan, keuangan, politik luar negri, dan peradilan.
Bangsa
Ada dua pengertian bangsa ;
-          Secara Antropologis, bangsa adalah pengelompokan manusia dengan identitas budaya tertentu yang keterkaitannya terjadi karena adanya kesamaan fisik, bahasa, gaya hidup, serta tekad untuk mempertahankan identitas tersebut.
-          Secara Politis, bangsa adalah pengelompokan manusia yang menunjuk pada ikatan bersama dalam suatu Negara dan kesamaan kewarganegaraan.

Warga Negara
1.      Hak-hak warga Negara
Seperti halnya kewajiban sebagai warga Negara Indonesia, hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia pun sudah diatur dalam UUD 1945, dari pasal 27 samapai dengan 34. Beberapa hak sebagai warga Negara Indonesia antara lain :
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan
  • Hak membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
  • Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
  • Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.  (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. 
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
  • Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:  (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan  (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat  (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.  (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  • Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” 
2.      Kewajiban warga Negara
Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam UUD 1945, kewajiban tersebut  antara lain :
  • Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis sebelumnya.
  • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan di atas pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

  • Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Tanggung jawab warga Negara
Setiap warganegara Indonesia harus turut bertanggung jawab atas kemajuan dan kemunduran Negara dan bangsanya. Untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia, hendaknya tidak seorangpun warga negaranya boleh menghindarkan diri dari kewajiban dan tanggung jawab.
Rasa bertanggung jawab tidak akan dapat meresap dalam sanubari apabila pada diri kita tidak ada kesadaran bahwa kita adalah warga organisasi masyarakat yang bernama NKRI. Dan kesadaran bernegara itu akan hidup dinamis, jika kesadaran bahwa kita adalah anggota dari suatu kesatuan dan persatuan manusia yang disebut bangsa Indonesia.
Seorang warganegara mempunyai kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa jika ia mempunyai semangat kenegaraan, ia selalu menempatkan kepentingan Negara diatas segala kepentingan, juga diatas kepantingan golongan dan kepentingan sendiri. Ia merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan umum, tunduk dan taat kepada peraturan perundangan Negara (peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan mentri, UUD 1945 ketetapan MPR,  UU) serta menjalankan kewajibannya terhadap negara Indonesia dengan setia dan jujur.

4.      Peran warga Negara
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara. Secara teori, status warga Negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif (cholisin 2000)
a.       Peranan pasif
Peranan pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Peranan aktif
Peranan aktif merupakan aktivitas warga Negara untuk terlibat atau berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
c.       Peranan positif
Peranan positif adalah aktivitas warga Negara untuk meminta pelayanan dari Negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
d.      Peranan negatif 
Peranan negatif adalah aktivitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara dalam persoalan pribadi.

 Demokrasi  adalah kekuasaan rakyat atau pemerintahan rakyat atau bentuk  pemerintahan yang kekuasaannya dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat.
              Ciri-ciri demokrasi:
-          Kekuasaan legislative dan kesekutif dilaksanakan oleh warga negara yang dipilih oleh rakyat
-          Secara berkala dimungkinkan pergantian pemerintahan melalui pemilihan umum
-          Minimal ada dua partai politik
-          Hak menyatakan pendapat secara tertulis maupun lisan
-          Kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum dan pemerintahan

Macam-macam demokrasi
-          Demokrasi sederhana : demokrasi yang terdapat di desa-desa atau dasar gotong royong dan musyawarah
-          Referendum : suara rakyat di dengar dengan melalui pemungutan suara yang dilakukan secara langsung
-          Demokrasi barat : disebut juga demokrasi liberal
-          Demokrasi timur : demokrasi rakyat dianut oleh negara komunis
-          Demokrasi semu : demokrasni terpimpin dan demokrasi tengah
-          Demokrasi Pancasila : demokrasi yang khas di Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila sesuai dengan ketentuan UUD 1945, demokrasi yang dijiwai oleh seluruh sila-sila pancasila

referensi buku PKN karangan Drs. Rusman Kamaluddin


Senin, 09 Januari 2012

TULISAN 4 BULAN 4


1   Puisi manusia dan tanggung jawab

Tanggung jawab

kita semua terlahir dengan masalah

masalah yang harus kita hadapi walaupun susah

itu lah tanggung jawab kita hidup di dunia ini

sebagi makhluk yang harus berusaha sampai mati

tanggung jawab itu bukan untuk dipermainkan

tanggung jawab itu anugrah terbesar tuhan pada kita

tanggung jawab itu buakn hal sepele dan enteng.

Tanggung jawab itu bagaikan roda api yang menyegat

Apapun yang kita perbuat salah atau benar

Menyakitkan atau menggembirakan

Itu semua perbuatan kita

Sebuah tanggung jawab untuk selesaikan

Bukan dengan uang bukan dengan egosian

Tanggung jawab gak akan bisa dengan cara itu

Kemauan kita keberanian kita di pertaruhkan

Hanya untuk mendapatkan tanggung jawab

Walaupun itu sulit

Walaupun itu sakit

Asal kita mau itu kecil

Asal kita mau itu gak sulit

Tanggung jawab harus dilatih dari kecil


Tanggung jawab butuh pengorbanan

Kapan pun tanggung jawab harus tetap di hidup kita

Untuk merubah kita menjadi seseoran yang terbaik


2. Puisi dan lagu tentang manusia dan kegelisahan

      Puisi manusia dan kegelisahan


KEGELISAHAN SANG ANAK MANUSIA


Kesepian yang ku alami

Rasa bersalah yang telah menggunung

Membawa jiwa ini penuh dengan rasa kegelisahaan

Yang sulit untuk merubahnya menjadi sebuah ketenangan

Apakah jiwa ku ini penuh dengan kegelapan ?

Apakah kegelisahan ini akan hilang tanpa bekas ?

Semua ini adalah perjalanan hidup ku

Yang berbekas jejak-jejak hitam

Roda-roda kehidupan yang ku gulirkan

Telah menuju dua arah yang berbeda

Membuat jiwa ini harus memilih

Perjalanan hidup antara hitam dan putih

Ganasnya jiwa yang penuh kebencian

Akan padam dengan secercah cahaya

Dari cinta dan kasih sayang

Yang menebarkan indahnya jiwa yang tenang

Kegelisahan dalam hidup ku

Akan ku hempaskan jauh-jauh

Dan ku kan mencari ketenangan jiwa

Yang meneteskan sebuah kebahagiaan

Dengan sayap-sayapnya yang indah


lagu manusia dan kegelisahan

KEGELISAHAN
Sejak lama aku adukan kerinduanku

Wahai nurul wujud, cahaya Illahi.


Aku memanggilmu, ya tihami, wahai Makkah Almukarromah,


Sumber keutamaan dan kemulyaan.
Harapan dan tujuan akhirku ya Rasulallah , adalah perjumpaan denganmu,

Itulah puncak keberuntunganku.


Aku telah saksikan pintu keselamatan,


Wahai yang senantiasa dalam kesucian.

Wahai cahaya para nabi,

Wahai puncak keindahan.


Wahai penghulu orang orang yang taqwa,


Hatiku larut bersamamu.

Singkirkanlah hijab yang menyiksaku untuk memandangmu,

Telah kukuh sangkaku pada mu janji keselamatan


Wahai yang maha menepati janji.

Bagimu Sholawatullah,

Dari Tuhanku pemilik semua kesempurnaan.

Cukup bagiku,

wahai cahaya Illahi,


Perjalananku, sungguh terasa panjang.


Tuanku, selama hidupku engkau adalah kekasihku,


Cepatkanlah perjumpaan denganmu itu..



kegelisahan

 Resah dan gelisah, menunggu akhir Century.
Diujung senayan tempat memeriksa saksi,
ada yang jawab lupa ada yang jawab tidak tahu.
Rakyat tetap menungggu..

Malu aku malu, pansusnya ribut melulu.
Pak Idrus pegang palu..
Pak Gayus tersipu sipu, pak Yahya curiga, pak Mahfud bertanya tanya..
Wartawan tetap setia.."




 http://bocilicob-grthh.blogspot.com/2009/07/puisi-tanggung-jawab.html
 http://puisihatiku-puisihatiku.blogspot.com/2009/03/kegelisahan-sang-anak-manusia.html
 http://m.inilah.com/read/detail/353891/inilah-lagu-kegelisahan-golkar-di-century

Tugas Ilmu Budaya Dasar 4

ILMU BUDAYA DASAR
Tugas 4 Bulan 4

1.     Manusia dan Tangung Jawab

a.       Makna Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

b.      Makna Pengabdian
Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, honnat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas.

c.       Makna Pengorbanan
Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehinggaa pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih. Suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata.Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jclas. Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan. Antara sesama kawan, sulit dikatakan pengabdian, karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah tingkatannya. Tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepada sesama teman. Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan.Pengabdian lebih banyak menunjuk kepada perbuatan sedangkan, pengorbanan lebih banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga, biaya, waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.


2.     Manusia dan Kegelisahan

a.       Pengertian dan Sumber Kegelisahan

Pengertian kegelisahan
Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa kwatir tidak tenang, tidaksabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupunperbuatannya, merasa kwatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan. Kegelisahanhanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situai tertentu. Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi kecemasan. Karena itu dalam pengertian sehari-hari kegelisahan juga diartikan kecemasan, kekwatiranataupun ketakutan. Masalh kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena pa yang diinginkan tidak tercapai. Sigmund Freud ahlipsikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia yaitu kecemasan kenyataan(obyektif), kecemasan neorotik dan kecemasan moril.

Sumber Kegelisahan

Pertama, banyak hutang. Orang yang banyak hutang ternyata banyak sekali berbohong. Terutama saat ditagih, terkadang ada saja yamg tidak jujur-menyatakan tidak punya uang, padahal ada. Karena itu, agar hidup kita bahagia, jangan coba-coba berhutang pada orang lain, baik materi maupun jasa.

Kedua, tidak jujur. Semakin kita tidak jujur, semakin banyak berbohong, maka akan semakin banyak yang akan kita sembunyikan. Kalau nurani pembohong semacam ini masih hidup, jelas rasa bersalah dan berdosanya akan terus mengikuti. Maka dari itu, jadilah orang yang jujur, yang tampil apa adanya, insya allah, hidup pun akan terasa ringan.

Ketiga, banyak keinginan. Semakin kita banyak keinginan (duniawi), maka semakin tertekan rasanya hidup ini. Berbahagialah mereka yang sedikit keinginan dunianya dan banyak keinginan akhiratnya. Tandanya, mereka selalu mensyukuri nikmat yang diterima dari-Nya.

Keempat, ambisius. Kegigihan dan ambisi kita terkadangmembuat kita terperosok kejurang kecemasan dan kegelisahan hidup. Seakan-akan ada sesuatu yang ingin kita raih, namin apa yang ingin kita raih itu tak lebih dari "asap", tak tergapai. Mengapa? karena kita tidak menjadikan tujuan utamanya adalahsebagai jalan mendekat kepada-Nya.

kelima, pendengki.mereka yang poendengki adalah mereka yang akan gelisah hidupnya. Betapa tidak, melihat orang lain lebih baik darinya, hatinya makin kesal. Melihat orang lain bertambah kaya, makin resah perasaannyta. Padahal rumus untuk tidak menjadi pendengki semacam ini ialah, terserah Allah, karena Dia tau apa yang terbaik bagi kita.

keenam, orang yang sombong dan emosional. Orang yabg sombong, kelakuannya selalu tempramental atau emosional, dia akan selalu menjalani hidup dengan penuh kemarahan, sensitif dan mudah tersinggung. Sebaliknya, orang yang tidak tempramental, bila berhadapan dengan suatu masalah, pertama-tama akan ia serahkan kembali kepada Allah.

b.      Makna Keterasingan
Keterasingan berasal dari kata terasing, dan kata itu adalah dari kata dasar asing. Kata asing berarti sendiri, tidak dikenal,sehingga kata terasing berarti, tersisihkan dari pergaulan, terpisahkan dari yang lain, atau terpencil. Jadi kata terasingberarti hal-hal yang berkenaan dengan tersisihkan dari pegaulan, terpencil atau terpisah dari yang lain. Keterasingan adalahbagian hidup manusia. Sebentar atau lama, orang pernah mengalami hidup dalam keterasingan sudah tentu dengan sebabdan kadar yang berbeda satu sama lain. Yang menyebabkan orang berada dalam keterasingan ialah perilakunya yang tidakdapat diterima atau tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat, atau kekurangan yang aa pada diri seseorang, sehingga iatida dapat atau sulit menyesuaikan diri dalam masyarakat.

c.       Makna Kesepian
Kesepian berasal dari kata sepi yang berarti sunyi atau lengang, sehingga kata kesepian berarti merasa sunyi atau lengang,tidak berteman. Setiap orang pernah mengalami kesepian, karena kesepian bagian hidup manusia. Lama rasa sepi itubergangung pada mental orang dan kasus penyebabnya. Bermacam sebab terjadinya kesepian, frustasi dapatmengakibatkan kesepian. Jadi kesepian itu akibat dari keterasingan. Keterasingan akibat sikap sombong, angkuh, kaku,keras kepala, sehingga dijauhi teman-teman sepergaulannya.


d.      Makna Ketidakpastian
Ketidak pastian berasal dari kata tidak pasti artinya tidak menentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa arah yang jelas, tanpa asal-usul yang jelas. Ketidak pastian artinya keadaan yang pasti, tidak tentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu,keadaan tanpa arah yang jelas, keadaan tanpa asal-usul yang jelas itu semua adalah akibat pikirannya tidak konsentrasi.Ketidak konsentrasian disebabkan oleh berbagai sebab, yang jelas pikirannya kacau.

http://bulletin-it.blogspot.com/2011/05/manusia-dan-tanggung-jawab-serta.html
http://k1m3.blogspot.com/2011/03/pengertian-kegelisahan.html
http://www.artikelk3.com/topik/sumber+kegelisahan



Sabtu, 03 Desember 2011

TULISAN 3 BULAN 3

CONTOH KASUS PENDERITAAN dan KEADILAN 
Contoh kasus yang berkaitan dengan penderitaan:

Mantan TKW Arab Saudi Depresi, 6 Tahun Tidak Digaji

Imam Androngi (35) tidak menyangka kakaknya, Siti Nurkhasanah (38) yang bekerja di Arab Saudi pulang dalam kondisi yang tidak wajar. Jika diajak berbicara tentang pekerjaannya di Arab Saudi, Siti Nurkhasanah akan melantur, bahkan marah dengan menyebut majikannya sebagai orang yang tidak baik dan gaji tidak pernah dibayarkan. Siti Nurkhasanah adalah warga Dusun Bojong Maros RT. 03, RW. 17 Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Ia mengalami depresi setelah bekerja di Arab Saudi.

Imam Androngi mengetahui gejala depresi yang dialami siti sejak kepulangannya 1 Oktober 2011 lalu. “Kondisinya tidak seperti dulu ketika ia berangkat. Setiap kali disuruh makan, ia akan marah. Setiap kali diajak bercerita tentang pekerjaan dan majikan diarab saudi, siti akan marah-marah dan selanjutnya akan berbicara sendiri,” ungkap Imam Androngi, kakak Siti Nurkhasanah.

Depresi ini diperkirakan karena Siti selalu dilarang keluar rumah oleh majikannya. Siti yang berangkat pada 2005 lalu, juga dilarang berkomunikasi dengan keluarga di tanah air. “Dia bilang ke saya kalau dilarang keluar sama majikan. Imam menuturkan, jika ada telepon dari keluarga, majikan langsung tutup telepon. Padahal pada tahun pertama tidak seperti itu,” kata Mahrur, paman Siti Nurkhasanah dan Imam Adrongi.
Gaji Siti selama enam 6 tahun sejak keberangkatannya tahun 2005 juga tidak dibayarkan oleh majikannya. “Kadang-kadang, ia bisa diajak bicara normal kalau sudah agak tenang. Dari situlah saya tahu, ia hanya menerima gaji 1 bulan dari enam tahun ia bekerja. Gaji tersebut ia terima ketika mau pulang,” lanjut Imam Androngi.

Selain depresi dan gaji tidak dibayarkan, Siti Nurkhasanah juga kehilangan barang bawaanya ketika berada di bandara SUkarno Hatta. Tas besar yang ia titipkan lewat bagasi, tidak pernah ia temukan lagi. Ia hanya membawa pulang 1 tas kecil berisi surat-surat dan 2 buah mukena serta satu buah baju yang ia kenakan. “Paspor terkhir juga di minta di Bandara,” ungkap Imam Androngi. Siti Nurkhasanah sendiri sempat menjawab jika paspornya diminta orang yang mirip suster. Ketika sampai di rumah, Siti hanya membawa paspor tahun 2001 yang sudah tidak berlaku lagi.
Siti memang sudah dua kali ke Arab Saudi sebelum kepulangannya yang ketiga. Dua kali bekerja di Arab Saudi selama masing-masing 3 tahun bisa dikategorikan sukses. Jika dijumlahkan dengan keberangkatan yang ketiga ini, maka Siti Nurkhasanah sudah bekerja di Arab Saudi selama 12 tahun.

Sebelum dipulangkan ke Majenang, kepada Imam Androngi, Siti menceritakan Ia sempat berada di Rumah Ssakit (RS) Polri di Kramatjati, Jakarta selama kurang lebih 10 hari. Dia dikirim ke RS tersebut bersama sejumlah temannya yang lain saat baru turun di Bandara Jakarta. Setelah itu, dia dikirim kembali bersama satu orang TKW lainnya ke bandara untuk kemudian diantar pulang ke Majenang menggunakan jasa travel. “Kami hanya berharap pemerintah mau membantu pengobatan kakak saya. Saya juga berharap gaji kakak saya dibayarkan, minimal sesuai dengan waktu yang ada di kontrak kerja tidak masalah. Intinya hak-hak dari kaka saya ditunaikan. Jika memang ada asuransinya, kami juga memohon hak tersebut bisa ditunaikan,” lanjut Imam.

Sesuai dokumen yang ada di tas Siti Nurkhasanah, ia pulang menggunakan exit final visa yang dikeluarkan imigrasi Arab. Selain dokumen paspor lama dan exit final visa, di tas Siti Nurkhasanah juga ditemukan kontrak kerja yang berlaku sejak bulan November 2005 dan juga surat medical check up. Melalui surat Kontrak kerja tersebut, bisa diketahuai jika Siti Nurkhasanah berangkat melalui PT. Amri Margatama Jakarta. Kasus Siti Nurkhasanah semakin menambah buram potret buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.

Contoh kasus yang berkaitan dengan keadilan:

Kasus Prita dan iPad Mengusik Rasa Keadilan

Beberapa hari lalu dan sampai hari ini, kasus iPad menjadi bahan pembicaraan dan berita di media-media dan menyusul kemudian lanjutan kasus Prita dimana Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa yang menangani kasus Prita. Dua kasus ini menarik untuk disimak, disamping karena menjadi bahan diskusi dan pembicaraan di media-media sosial di internet atau pembicaraan mulut ke mulut. Kasus-kasus ini mungkin berawal bukan dari niat untuk menjatuhkan seseorang atau sesuatu atau berniat melakukan perbuatan jahat.
Memang hukum tidak melihat pada niat, akan tetapi hukum melihat perbuatan seseorang. Boleh saja kita tidak bermaksud buruk atau jahat, tetapi hukum melihat akibat perbuatan yang dilakukan seseorang bisa saja mengakibatkan sesuatu yang buruk untuk orang lain. Begitu juga saat seseorang berjualan dengan media internet, orang tersebut hanya berniat menjualnya satu per satu, tidak akan menyangka jika ada yang berminat membeli barang dalam jumlah besar sehingga merasa keuntungan besar yang cepat dapat diraih. Ya, niatnya hanya menjual, jika barang bisa laku dengan cepat, seseorang akan berpikir hal tersebut lumrah-lumrah saja.
Kasus iPad dikatakan bahwa para terdakwa menjual barang iPad 3G WiFi 64GB tersebut secara online belum bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Para terdakwa menjualnya di jaringan internet di Kaskus, yang disebut-sebut sebagai jaringan terbesar yang digunakan oleh bangsa ini. Sedangkan kasus Prita diterima oleh MA dengan alasan bahwa perbuatan Prita melanggar UU-ITE.

Mengusik Tujuan Hukum

Seyogyanya tujuan hukum adalah untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Akan tetapi, saya berkeyakinan aturan yang mendekati sempurna atau aturan yang baik adalah aturan yang dapat menyelaraskan kepastian, keadilan dan kemanfaatan secara bersamaan atau sejalan. Aturan yang baik akan menjamin ketertiban, yang berarti seimbang antara kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Kasus Prita dan iPad menjadi buah bibir. Mungkin tidak perlu jauh-jauh, kasus pencurian buah kakao oleh seorang nenek yang dulu pernah muncul juga menjadi buah bibir sebagian besar masyarakat Indonesia. Kesemua kasus ini menjadi buah bibir karena mengusik ‘rasa keadilan’ di masyarakat.
Demi kepastian hukum kasus Prita dan iPad layak diproses. Bagaimana dengan sisi keadilannya? Pantaskah seorang nenek tua yang mencuri demi dapat makan hari itu dituntut, dihukum dan diadili bak pencuri uang negara bermilyar-milyar rupiah? Oh, ok, kasus ini telah ditutup.

Kasus Prita pun mendapat perhatian sebagian besar masyarakat dan mendapat perhatian baik dari pimpinan tertinggi Pemerintahan yaitu Presiden dan wakil-wakil rakyat, DPR. Berdasarkan berita Kompas.com hari Kamis tanggal 4 Juni 2009, Presiden menanggapi dan meminta kasus ini diselesaikan dengan cara out of the court. Menurut saya, jika seorang Presiden menyatakan hal tersebut nyata-nyata di depan publik, seyogyanya jaksa memperhatikan hal tersebut.
Bagaimana dengan kasus iPad? Seperti dinyatakan di atas, para terdakwa didakwa menjual produk belum bersertifikasi dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Bukankah seharusnya penjualan melalui online tersebut didasarkan atas asas konsensus dan mutual trust? Jika si pembeli mau menerima barang yang dijual baik dari segi harga, mutu produk dan segala isinya seharusnya sah bagi si pembuat transaksi. Mengapa penjual barang-barang telekomunikasi yang tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia, atau dalam istilah sehari-hari disebut BM (black market), yang beredar di toko-toko resmi tidak ditangkapi?

Jika rasa keadilan terusik maka wibawa hukum akan berkurang di mata masyarakat. Hal ini logis karena masyarakat menaruh harapan besar kepada sistem hukum bersama komponen-komponennya untuk menjaga kenyamanan dan melindungi hak-hak warga negara. Jika gagal memenuhi tujuan hukum, maka akan mendapat reaksi dari masyarakat. Hukum yang berwibawa adalah hukum yang memenuhi ketiga tujuan hukum tersebut. Peraturan yang berkaitan dengan kasus-kasus yang mengusik keadilan masyarakat ini perlu terus mendapat perhatian dan ditindaklanjuti untuk diperbaiki sehingga mendapatkan suatu aturan yang seimbang dan selaras sehingga mencapai tujuan hukum sesungguhnya, sehingga tidak ditemukan lagi proses hukum yang mendapat reaksi dari masyarakat.


http://zabba20.blogspot.com/2012/01/kasus-kasus-yang-berkaitan-dengan.html