Minggu, 01 April 2012

TUGAS PKN 1


Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.

2.      Teori terbentuknya Negara
a.       Teori hukum alam
Menurut Aristoteles, Negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya Negara, karena manusia bersama-sama adalah makhluk social. Karena kodrat itu manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya.
b.       Teori Ketuhanan
Menurut teori Ketuhanan, terjadinya Negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhandan terjadi atas kehendak Tuhan. Munculnya paham teori ini karena orang yang beragama yakin bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa (paham monotheisme) dan dewa-dewa (paham politheisme) yang menciptakan alam semesta dan segala isinya termasuk Negara. Tuhan memiliki kekuasaan mutlak di dunia. Negara di anggap penjelmaan kekuasaan dari Tuhan .  Para raja atau penguasa Negara merupakan titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memiliki kekuasaan untu memerintah dan menyelenggarakan pemerintahan. Penganjur teori ini antara lain : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
c.       Teori Perjanjian
Negara timbul karena adanya perjanjian yang diadakan antara manuia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lainnya tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertgas menjamin kepentingan bersama, agar manusia tidak saling memangsa (homo homini lupus menurut Thomas Hobbes). Perjanjian it disebut perjanjian masyarakat (du contract social menurut ajaran Rosseau).

3.      Proses Terbentuknya Negara
a.       Penaklukan atau occupatie
Penaklukan yaitu suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian di ambil alih dan didirikan Negara di wilayah itu.Misalnya,  Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan Negara oleh para budak Negro yang telah dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan  pada tahun 1847.
b.      Peleburan atau fusi
Peleburan adalah suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.       Pemecahan
Pemecahan adalah terbentuknya Negara-negara baru akibat terpecahnya Negara lama sehingga Negara sebelumnya tidak ada lagi. Contoh, Yugoslavia terpecah menjadi Negara Serbia, Montenegro,. Uni Soviet terpecah menjadi banyak Negara. Cekoslovakia terpecah menjadi Negara Ceko dan Slovakia.
d.      Pemisahan diri
Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah Negara kemudian membentuk Negara baru. Pemisahan berbeda dengan pemecahan dimana negeri lama masih ada. Misalnya India terpecah menjadi India, Pakistan, dan Bangladesh.
e.       Perjuangan atau revolusi
Revolusi merupakan perjuangan dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah Negara lain kemudian memerdekakan diri. Contohnya, Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk Negara merdeka. Kebanyakan kemerdekaan yang diperoleh Negara-negara Asia Afrika setelah Perang Dunia II adalah hasil perjuangan rakyatnya.
f.        Penyerahan kemerdekaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya.
Inggris dan Perancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contoh, Kongo dimerdekakan oleh Perancis.
g.       Pendudukan
Terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak ada pemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun disana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni dimana penduduknya di datangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.

4.      Unsur-unsur terbentuknya Negara
a.       Wilayah
Setiap Negara menduduki tempat di muka bumi ini dalam batas-batas tertentu, dan kekuasaan Negara menjangkau seluruh wilayah ini. Baik daratan, perairan(lautan), maupun udara.
b.      Penduduk
Penduduk ialah mereka baik yang warga Negara maupun orang asing yang secara sah menurut undang-undang, diperkenalkan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
c.       Pemerintah
Setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan dengan merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayah Negara.
d.      Kedaulatan
Kedaulatan dapat bersifat ke dalam (internal souvereignity), artinya kekuasaan untuk membuat undang-undang untuk melaksanakannya dengan segala cara yang tersedia (termasuk dengan paksaan) serta bersifat keluar (external souvereignity), artinya diakui oleh Negara lain baik secara de facto maupun de jure.

5.      Bentuk-bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah Negara yang di atur oleh pemerintah pusat yang memegang seluruh kewenangan pemerintahan. Dalam pelaksanaan pemerintahannya dapat berupa system sentralisasi atau system desentralisasi.
b.      Negara Serikat (federal)
Negara serikat adalah Negara yang terdiri atas beberapa Negara bagian. Negara bagian diberi kewenangan intuk mengatur rumah tangganya sendiri, kecuali urusan pertahanan, keuangan, politik luar negri, dan peradilan.
Bangsa
Ada dua pengertian bangsa ;
-          Secara Antropologis, bangsa adalah pengelompokan manusia dengan identitas budaya tertentu yang keterkaitannya terjadi karena adanya kesamaan fisik, bahasa, gaya hidup, serta tekad untuk mempertahankan identitas tersebut.
-          Secara Politis, bangsa adalah pengelompokan manusia yang menunjuk pada ikatan bersama dalam suatu Negara dan kesamaan kewarganegaraan.

Warga Negara
1.      Hak-hak warga Negara
Seperti halnya kewajiban sebagai warga Negara Indonesia, hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia pun sudah diatur dalam UUD 1945, dari pasal 27 samapai dengan 34. Beberapa hak sebagai warga Negara Indonesia antara lain :
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan
  • Hak membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
  • Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
  • Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.  (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. 
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
  • Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:  (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan  (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat  (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.  (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  • Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” 
2.      Kewajiban warga Negara
Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam UUD 1945, kewajiban tersebut  antara lain :
  • Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis sebelumnya.
  • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan di atas pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

  • Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Tanggung jawab warga Negara
Setiap warganegara Indonesia harus turut bertanggung jawab atas kemajuan dan kemunduran Negara dan bangsanya. Untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia, hendaknya tidak seorangpun warga negaranya boleh menghindarkan diri dari kewajiban dan tanggung jawab.
Rasa bertanggung jawab tidak akan dapat meresap dalam sanubari apabila pada diri kita tidak ada kesadaran bahwa kita adalah warga organisasi masyarakat yang bernama NKRI. Dan kesadaran bernegara itu akan hidup dinamis, jika kesadaran bahwa kita adalah anggota dari suatu kesatuan dan persatuan manusia yang disebut bangsa Indonesia.
Seorang warganegara mempunyai kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa jika ia mempunyai semangat kenegaraan, ia selalu menempatkan kepentingan Negara diatas segala kepentingan, juga diatas kepantingan golongan dan kepentingan sendiri. Ia merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan umum, tunduk dan taat kepada peraturan perundangan Negara (peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan mentri, UUD 1945 ketetapan MPR,  UU) serta menjalankan kewajibannya terhadap negara Indonesia dengan setia dan jujur.

4.      Peran warga Negara
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara. Secara teori, status warga Negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif (cholisin 2000)
a.       Peranan pasif
Peranan pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Peranan aktif
Peranan aktif merupakan aktivitas warga Negara untuk terlibat atau berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
c.       Peranan positif
Peranan positif adalah aktivitas warga Negara untuk meminta pelayanan dari Negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
d.      Peranan negatif 
Peranan negatif adalah aktivitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara dalam persoalan pribadi.

 Demokrasi  adalah kekuasaan rakyat atau pemerintahan rakyat atau bentuk  pemerintahan yang kekuasaannya dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat.
              Ciri-ciri demokrasi:
-          Kekuasaan legislative dan kesekutif dilaksanakan oleh warga negara yang dipilih oleh rakyat
-          Secara berkala dimungkinkan pergantian pemerintahan melalui pemilihan umum
-          Minimal ada dua partai politik
-          Hak menyatakan pendapat secara tertulis maupun lisan
-          Kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum dan pemerintahan

Macam-macam demokrasi
-          Demokrasi sederhana : demokrasi yang terdapat di desa-desa atau dasar gotong royong dan musyawarah
-          Referendum : suara rakyat di dengar dengan melalui pemungutan suara yang dilakukan secara langsung
-          Demokrasi barat : disebut juga demokrasi liberal
-          Demokrasi timur : demokrasi rakyat dianut oleh negara komunis
-          Demokrasi semu : demokrasni terpimpin dan demokrasi tengah
-          Demokrasi Pancasila : demokrasi yang khas di Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila sesuai dengan ketentuan UUD 1945, demokrasi yang dijiwai oleh seluruh sila-sila pancasila

referensi buku PKN karangan Drs. Rusman Kamaluddin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar